Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan etik terhadap tersangka kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Elly Tri Pangestu (ETP). Elly sendiri adalah seorang Hakim Yustisial di Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting mengatakan, pemeriksaan ini bukan kali pertama. Sebelumnya, pada Senin (10/11) Elly juga ikut menjalani pemeriksaan etik. Hanya saja, saat itu hasil pemeriksaan Elly belum bisa disampaikan ke publik.
"Hari ini Komisi Yudisial kembali melanjutkan pemeriksaan etik terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pengurusan perkara di MA. Komisi Yudisial hari ini melakukan pemeriksaan etik terhadap tersangka ETP," kata Miko dalam keterangan yang diterima Alinea.id, Senin (26/12).
Miko menyebut, pemeriksaan bersifat lanjutan ini sebelumnya telah dilakukan terhadap delapan orang. Pemeriksaan itu dilakukan terhadap para tersangka pemberi hingga perantara suap.
"Advokat dan beberapa pegawai di MA (sudah diperiksa sebelumnya)," ujarnya.
Selaras, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menyediakan tempat khusus bagi pemeriksaan tersebut. Sebab, pemeriksaan itu sudah terjadwal untuk dilakukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ali menyebut, pemeriksaan KY di gedung KPK ini merupakan bentuk sinergitas antarlembaga. Ia menyebut, KPK tak hanya fokus terhadap masalah penindakan saja, melainkan juga upaya pencegahan dalam memberantas korupsi di sektor peradilan.
"KPK akan fasilitasi pemeriksaan tersebut di ruang pemeriksaan lantai 2 Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Sebagai informasi KPK menetapkan Hakim Yustisial Edy Wibowo sebagai tersangka baru dalam kasus suap penanganan perkara di lingkungan MA. Dengan ditahannya Edy, KPK kini telah membui setidaknya 14 orang di dalam perkara ini.
Adapun perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan MA pada 21 September 2022 lalu. Dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Semarang itu, KPK kemudian menetapkan 10 orang menjadi tersangka.
Dari jumlah tersebut, termasuk di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Lalu dari sinilah kasus suap penanganan perkara di MA dimulai hingga berkembang dan menyasar hakim agung lainnya, yakni Gazalba Saleh.
Penyidik KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan ini dengan menetapkan satu tersangka baru lagi, yakni Edy Wibowo. Terungkap ternyata Edy merupakan hakim Yustisial yang membatalkan status pailit salah satu Rumah Sakit di Makassar.
Dalam konferensi pers, Ketua KPK, Firli Bahuri menyebut Edy Wibowo diduga menerima uang sebanyak Rp 3,7 miliar. Suap itu diterima guna membatalkan kepailitan salah satu RS di Makassar.